Skip to content
You are here: Home
Kapal Pesiar Tak Berizin di Mentawai akan Ditertibkan
Written by Nasdion   
Thursday, 01 May 2008

PadangKini.com | Rabu, 30/4/2008, 11:11 WIB

PADANG - Kapal pesiar yang tidak memiliki izin membawa turis surfing ke Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat akan ditertibkan. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Mentawai akan melakukan patroli untuk memeriksa kapal yang membawa turis surfing yang masuk tanpa izin.

Kepala Dinas Pariwisata Mentawai, Zulkarlin mengatakan Pemkab Mentawai akan melakukan patroli dan mengontrol kapal yang masuk. Dalam perkiraannya ada 60 kapal tidak memiliki izin usaha bahari di Mentawai, izin yang dimiliki hanya izin syahbandar untuk memasuki perairan Mentawai.

Ia menegaskan, Pemkab Mentawai tidak bermaksud menentukan kuota jumlah turis surfing yang datang. Yang akan dilakukan hanya mengatur agar semua pelaku wisata bahari bisa mendapat kesempatan sama.

Pembatasan itu untuk menghindari agar tidak terjadi tabrakan antara satu surfer (peselancar) dengan surfer lainnya.

"Surfing itu kan olahraga adventure, tentu jangan sampai terjadi rebutan ombak,misalkan di satu spot ombak sudah ada kapal turis yang masuk, maka kapal lainnya harus menunggu," kata Zulkarlin.

Menurut Zulkarlin, saat ini ada lima perusahaan bahari yang memiliki izin usaha surfing di Mentawai, mereka memiliki 30 kapal pengangkut turis ke Mentawai. Setiap kapal membayar Rp20 juta per tahun kepada Pemkab Mentawai sementara untuk tiap turis yang datang, dikutip bayaran Rp30 ribu per orang per hari.

"Dari retribusi wisata surfing itu, tahun ini kita menargetkan pendapatan sekitar Rp1,2 miliar," katanya.

Untuk mengakomodir pelaku usaha bahari di Mentawai, Zulkarlin menilai perlunya revisi Perda 16 / 2002  tentang retribusi wisata bahari. "Dengan perkembangan sekarang, mungkin perda itu mesti direvisi, kalau bisa semua pelaku usaha bisa mendapat kesempatan yang sama, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Mentawai, Nurdin mengatakan, tahun lalu retribusi yang disetor pengusaha wisata bahari di Mentawai sekitar Rp500 juta. Jumlah itu diperkirakan bisa meningkat bila semua kapal yang masuk membayar retribusi.

Nurdin menghitung, jika dalam setahun ada sekitar 3.000 turis surfing yang datang, masing-masing membayar Rp30 ribu, dan biasanya mereka ada di lokasi 10 hari maka total retribusi yang bisa didapat, sekitar Rp900 juta, itu baru retribusi untuk surfer.
Sementara dari retribusi kapal, didapat Rp600 juta pertahun, dengan asumsi, 30 kapal yang mendapat izin membayar Rp20 juta per tahun. Jadi dari bisnis surfing, setidaknya didapat Rp1,5 miliar pertahun.

"Ia mengatakan , ada tujuh spot ombak ekslusif yang harus dibatasi pengunjungnya diantaranya di Silabu, di Katiet, di Mapadegat dan di Nyang-Nyang".

Rencananya Pemkab Mentawai, kata Nurdin, akan membagi zona ombak menjadi tiga, zona ekslusif, dimana disana harus membayar retribusi, zona ekonomis yang diperuntukkan bagi pemula dan zona bebas, siapapun bisa surfing dan tidak ditarik bayaran.

Sementara itu, Ketua Mentawai Marine Tourism Assosiation (MMTA) Anom Suheri UN, mendukung upaya Pemkab menertibkan kapal surfing ke Mentawai.

Menurut Anom, karena banyaknya kapal yang masuk ke Mentawai tanpa izin, kini bisnis surfing lesu dan merugi. Pemilik PT. Saraina Koat Mentawai yang memiliki enam kapal pesiar ini mengatakan, jika pada periode yang sama tahun lalu ia sudah bisa mengangkut turis 10 trip, sekarang ia baru mengangkut dua trip saja.

"Jika dulu bisa 15 trip setahun, sekarang paling 3 trip setahun," katanya. Ia memperkirakan, dari bisnis surfing di Mentawai, uang yang berputar ada sekitar Rp40 miliar setahun. Namun karena banyak perusahaan yang tidak memiliki izin dan membayar retribusi, pendapatan yang diperoleh Pemkab Mentawai tidak maksimal.(oca)

Last Updated ( Thursday, 01 May 2008 )
Read more...
 
Clarification - 2008 License to Operate in Mentawai
Written by Nasdion   
Saturday, 12 April 2008

AKSSB dan Wisata Bahari di Mentawai

By. Nasdion Chalidi

Dengan dilantiknya Pengurus Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat (AKSSB), saya secara pribadi mengucapkan selamat, karena makin bertambahnya ormas di Sumatera Barat, yang diharapkan dapat menjadi mitra Pemerintah Daerah untuk membangun daerah ini, disamping itu, perlu dipahami,  bahwa pemilik Kapal Selancar yang tergabung dalam AKSSB tersebut, tidak otomatis dapat mengoperasikan kapalnya untuk melakukan aktifitas Wisata Bahari di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, walaupun kapal-kapal tersebut telah memiliki Surat Izin Berlayar (SIB), karena sesuai dengan Perda No.16 tahun 2002, tentang Pariwisata Bahari dan Retribusi di Kepulauan Mentawai, mewajibkan terhadap kapal-kapal yang melakukan aktifitas Wisata Bahari di Kepulauan Mentawai harus terlebih dahulu bergabung dengan Perusahaan yang telah mendapat izin Wisata Bahari dari Pemda Mentawai.

Saat  ini Perusahaaan yang memiliki izin Wisata Bahari dari Pemda Mentawai, telah mengoperasikan 30 (Tiga Puluh) Kapal Selancar, dan 3 (tiga) diantaranya adalah kapal milik anggota AKSSB, dan kalau memungkinkan setiap pemilik Kapal Selancar dapat bergabung dengan AKSSB, karena sesuai dengan namanya AKSSB adalah organisasi pemilik kapal selancar Sumatera Barat.

Keberadaan Perda No.16 tahun 2002 sampai saat ini, masih tetap menjadi acuan bagi industri Wisata Bahari di Kepulauan Mentawai, dan tidak benar Perda tersebut dapat menimbulkan konflik, karena suatu Peraturan selalu dibuat dengan landasan untuk menertibkan serta mensejahterakan setiap elemen-elemen masyarakat., setiap peraturan harus dapat berjalan dengan semestinya, dan setiap elemen masyarakat wajib mentaati dan patuh terhadap peraturan tersebut sebagai hukum positif. Namun sayang sekali Ketua AKSSB melihat Perda No.16 tahun 2002, suatu hal yang biasa memicu konflik, sebagaimana yang dilansir oleh salah satu media cetak yang terbit di Padang, tanggal 8 April 2008.

Juga perlu ditegaskan bahwa Perda No.16 tahun 2002 bukan hanya mengatur tentang resort saja, tetapi mengatur tentang aktifitas Wisata Bahari / Kapal Selancar di Kepulauan Mentawai.

CLICK READ MORE FOR AN ENGLISH TRANSLATION
Image
Last Updated ( Saturday, 12 April 2008 )
Read more...
 
Mentawai Government Notification
Written by Nasdion   
Friday, 07 March 2008

The attached letter is issued to all marine tourism operators wishing to operate in Mentawai areas. The Head of Tourism Arts and Culture for Mentawai, Drs Zulkarlin has made this Announcement/Notification to make the situation clear to all boat and resort owners. The letter can be translate by the reader or his agent to avoid confusion or missunderstanding. The main point confirmed by this attach letter is:

  • PERDA No 16 is the active legislation/law to govern all Marine Tourism operations in Mentawai Island and it is the instrument for safe and the proper management of tourists who will visit Mentawai in 2008.
  • The letter makes clear to all resort or boat owners who now must have a valid license or work with a company that has been issue the valid Marine Tourism Operator license by the Government of Mentawai.
  • All licensed Marine Tour Operators must pay taxes and tariffs according to the correct proceedure or face the penalty. 
  • In 2008, the law will be implement fully and sanction will be applied to any party not willing to follow the new regulation fully.

MMTA is asking for all agents and owners to work together for smooth implementing of these new laws.

Some other groups have recently claim they have backing from the Provincial level to operate in Mentawai without any license issued by the Mentawai Government.

This matter was resolved some months ago after these same boat owners made a legal challenge to the Mentawai Government right to implement PERDA No16 covering the licensing of operators and the collection of Tourism Tariff (Retribution). The challenge was a democratic test of the valid and legal foundation of the Mentawai parliament right to pass legislation to cover tourism activity up to 4 nautic mile off the shore of the Regency as define by Regional Autonomy Law. The challenge was welcome by the MMTA to show that the PERDA No16 is now considered to be valid and not in conflict with any National or Provincial law or regulation.

These boats have all had the Public offer of a license by the MTO companies but they have not respond or discussed this offer with MMTA or the MTO companies yet. 

Please advise to MMTA if any person or operator makes a false claim to misslead visitors to Mentawai. MMTA is working hard to assist the Mentawai Government to smooth the implement of the law and the cooperation of all parties is requested. 

We wish all visitors to Mentawai a safe and enjoyable vacation with improved regulation fully in operation in 2008. 

 Please click the "Read More" link to see the letter.

Nasdion Chalidi SH Mkn

Legal Advisor MMTA 

Last Updated ( Friday, 07 March 2008 )
Read more...
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

Results 21 - 24 of 49

MMTA Newsletter






Polls

Optimum number of charter boats in Mentawai