|
PadangKini.com | Rabu, 30/4/2008, 11:11 WIB
PADANG - Kapal pesiar yang tidak memiliki izin membawa turis surfing ke Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat akan ditertibkan. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Mentawai akan melakukan patroli untuk memeriksa kapal yang membawa turis surfing yang masuk tanpa izin. Kepala Dinas Pariwisata Mentawai, Zulkarlin mengatakan Pemkab Mentawai akan melakukan patroli dan mengontrol kapal yang masuk. Dalam perkiraannya ada 60 kapal tidak memiliki izin usaha bahari di Mentawai, izin yang dimiliki hanya izin syahbandar untuk memasuki perairan Mentawai. Ia menegaskan, Pemkab Mentawai tidak bermaksud menentukan kuota jumlah turis surfing yang datang. Yang akan dilakukan hanya mengatur agar semua pelaku wisata bahari bisa mendapat kesempatan sama. Pembatasan itu untuk menghindari agar tidak terjadi tabrakan antara satu surfer (peselancar) dengan surfer lainnya. "Surfing itu kan olahraga adventure, tentu jangan sampai terjadi rebutan ombak,misalkan di satu spot ombak sudah ada kapal turis yang masuk, maka kapal lainnya harus menunggu," kata Zulkarlin. Menurut Zulkarlin, saat ini ada lima perusahaan bahari yang memiliki izin usaha surfing di Mentawai, mereka memiliki 30 kapal pengangkut turis ke Mentawai. Setiap kapal membayar Rp20 juta per tahun kepada Pemkab Mentawai sementara untuk tiap turis yang datang, dikutip bayaran Rp30 ribu per orang per hari. "Dari retribusi wisata surfing itu, tahun ini kita menargetkan pendapatan sekitar Rp1,2 miliar," katanya. Untuk mengakomodir pelaku usaha bahari di Mentawai, Zulkarlin menilai perlunya revisi Perda 16 / 2002 tentang retribusi wisata bahari. "Dengan perkembangan sekarang, mungkin perda itu mesti direvisi, kalau bisa semua pelaku usaha bisa mendapat kesempatan yang sama, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku," katanya. Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Mentawai, Nurdin mengatakan, tahun lalu retribusi yang disetor pengusaha wisata bahari di Mentawai sekitar Rp500 juta. Jumlah itu diperkirakan bisa meningkat bila semua kapal yang masuk membayar retribusi. Nurdin menghitung, jika dalam setahun ada sekitar 3.000 turis surfing yang datang, masing-masing membayar Rp30 ribu, dan biasanya mereka ada di lokasi 10 hari maka total retribusi yang bisa didapat, sekitar Rp900 juta, itu baru retribusi untuk surfer. Sementara dari retribusi kapal, didapat Rp600 juta pertahun, dengan asumsi, 30 kapal yang mendapat izin membayar Rp20 juta per tahun. Jadi dari bisnis surfing, setidaknya didapat Rp1,5 miliar pertahun. "Ia mengatakan , ada tujuh spot ombak ekslusif yang harus dibatasi pengunjungnya diantaranya di Silabu, di Katiet, di Mapadegat dan di Nyang-Nyang". Rencananya Pemkab Mentawai, kata Nurdin, akan membagi zona ombak menjadi tiga, zona ekslusif, dimana disana harus membayar retribusi, zona ekonomis yang diperuntukkan bagi pemula dan zona bebas, siapapun bisa surfing dan tidak ditarik bayaran. Sementara itu, Ketua Mentawai Marine Tourism Assosiation (MMTA) Anom Suheri UN, mendukung upaya Pemkab menertibkan kapal surfing ke Mentawai. Menurut Anom, karena banyaknya kapal yang masuk ke Mentawai tanpa izin, kini bisnis surfing lesu dan merugi. Pemilik PT. Saraina Koat Mentawai yang memiliki enam kapal pesiar ini mengatakan, jika pada periode yang sama tahun lalu ia sudah bisa mengangkut turis 10 trip, sekarang ia baru mengangkut dua trip saja. "Jika dulu bisa 15 trip setahun, sekarang paling 3 trip setahun," katanya. Ia memperkirakan, dari bisnis surfing di Mentawai, uang yang berputar ada sekitar Rp40 miliar setahun. Namun karena banyak perusahaan yang tidak memiliki izin dan membayar retribusi, pendapatan yang diperoleh Pemkab Mentawai tidak maksimal.(oca) |