Skip to content
You are here: Home arrow News arrow Latest arrow Is It Possible To "Sell" Islands In Mentawai?
Is It Possible To "Sell" Islands In Mentawai? PDF Print E-mail
Written by Nasdion   
Monday, 31 August 2009

Image

APAKAH PULAU DI MENTAWAI BISA DIJUAL?

Oleh : Asosiasi Pariwisata Bahari Mentawai / Mentawai Marine Tourism Association (MMTA)
 
Beberapa hari ini, di Sumatera Barat bahkan di Indonesia terjadi perdebatan ditengah- tengah masyarakat, tentang apakah suatu pulau bisa dijual. Hal ini terjadi akibat pemberitaan dari berbagai media massa  tentang telah dijualnya 3 (tiga ) pulau di gugusan Kepulauan Mentawai , sebagaimana yang terdapat dalam situs : www.privateislandsonline.com yang berkedudukan di Toronto, Kanada. Secara terbuka situs tersebut menawarkan akan menjual Pulau Siloinak, Kandui Island Resort, dan Macaroni Island Resort,  di bawah judul ‘Islands for Sale in Indonesia’. ditawarkan seharga:

  • Pulau Silionak US$ 1,6 juta.
  • Macaroni Island Resort dijual seharga US$ 4 juta dan
  • Kandui Island Resort dihargai US$ 8 juta (50% saham).

Sebelum kita menemukan jawaban dari judul tulisan ini, ada baiknya kita mengetahui tentang aktifitas usaha wisata bahari di Mentawai selama ini,  yaitu sebagai berikut :
 
Daerah Kepulauan Mentawai merupakan kawasan yang memiliki potensi besar untuk pengembangan wisata khususnya wisata bahari (marine tourism). Setelah kawasan ini dikenal oleh para peselancar ombak dunia, maka kawasan ini menjadi salah satu tujuan utama bagi peselancar tingkat dunia, diantara peselancar dunia yang pernah datang ke mentawai untuk menjajal kebolehannya adalah Kelly Slater, Joel Parkinson, Taj Borrow, CJ.Hobgood, Mick Fanning, Tom Carrol, Tom Curren dan Andy Irons. Bahkan sampai sekarang sudah puluhan ribu peselancar asing datang kesana menikmati ombak Mentawai yang mempunyai karakteristik tersendiri, dan merupakan potensi yang signifikan, yaitu: 

  • Titik-titik ombak yang ada  Mentawai banyak yang berkategori   bagus untuk  Selancar (Surfing)
  • Mentawai masih terbilang sepi dan belum terlalu ramai (crowded) sehingga para peselancar ini bisa lebih puas untuk berselancar
  • Mentawai masih alami dan belum terkontaminasi oleh kultur barat modern
  • Periode musim ombak yang panjang setiap tahunnya
Potensi inilah yang merupakan daya tarik bagi pengusaha untuk berinvestasi disektor wisata bahari, sehingga dapat mendulang dollar disana. Fakta yang tidak dapat dipungkiri, sebagaimana adegium kelasik yaitu “ ada gula ada semut “, hal itu yang terjadi di Mentawai, banyak pihak yang datang ke mentawai untuk berusaha di bidang wisata bahari. Pengembangan Pariwisata harus memakai prinsip parawisata berkelanjutan, dimana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 
 
1. Partisipasi
Masyarakat setempat harus mengawasi atau mengontrol pembangunan pariwisata dengan ikut terlibat dalam menentukan visi pariwisata, mengidentifikasi sumber-sumber daya yang akan dipelihara dan ditingkatkan, serta mengembangkan tujuan-tujuan dan strategi- strategi untuk pengembangan dan pengelolaan daya tarik wisata. Masyarakat juga harus berpartisipasi dalam mengimplementasikan strategi-strategi yang telah disusun sebelumnya. 
 
2. Keikutsertaan Para Pelaku/Stakeholder Involvement
Para pelaku yang ikut serta dalam pembangunan pariwisata meliputi kelompok dan institusi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), kelompok sukarelawan, Pemerintah Daerah, Asosiasi Wisata, Asosiasi Bisnis dan pihak-pihak lain yang berpengaruh dan berkepentingan serta yang akan menerima dampak dari kegiatan pariwisata. 
 
3. Kepemilikan Lokal
Pembangunan pariwisata harus menawarkan lapangan pekerjaan yang berkualitas untuk masyarakat setempat. Fasilitas penunjang kepariwisataan seperti hotel, restoran, dsb. seharusnya dapat dikembangkan dan dipelihara oleh masyarakat setempat. Beberapa pengalaman menunjukkan bahwa pendidikan dan pelatihan bagi penduduk setempat serta kemudahan akses untuk para pelaku bisnis/wirausahawan setempat benar-benar dibutuhkan dalam mewujudkan kepemilikan lokal. Lebih lanjut, keterkaitan (linkages) antara pelaku-pelaku bisnis dengan masyarakat lokal harus diupayakan dalam menunjang kepemilikan lokal tersebut. 
 
4. Penggunaan Sumber Daya Yang Berkelanjutan

Pembangunan pariwisata harus dapat menggunakan sumber daya dengan berkelanjutan yang artinya kegiatan-kegiatannya harus menghindari penggunaan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui (irreversible) secara berlebihan. Hal ini juga didukung dengan keterkaitan lokal dalam tahap perencanaan, pembangunan dan pelaksanaan sehingga pembagian keuntungan yang adil dapat diwujudkan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pariwisata harus menjamin bahwa sumber daya alam dan buatan dapat dipelihara dan diperbaiki dengan menggunakan kriteria-kriteria dan standar-standar internasional. 
 
5. Daya Dukung
Daya dukung atau kapasitas lahan perlu dipertimbangkan, meliputi daya dukung fisik, alami, sosial dan budaya. Pembangunan dan pengembangan harus sesuai dan serasi dengan batas-batas lokal dan lingkungan. Rencana dan pengoperasiannya seharusnya dievaluasi secara reguler sehingga dapat ditentukan penyesuaian/perbaikan yang dibutuhkan. Skala dan tipe fasilitas wisata harus mencerminkan batas penggunaan yang dapat ditoleransi (limits of acceptable use).
 
6. Penataan dan Pemeliharaan Lingkungan
Khusus untuk wisata selancar dimana laut yang menjadi tempat atau objek kegiatan wisata tersebut,maka laut beserta lingkungan yang berada didalam dan sekitarnya wajib di tata dan tetap dijaga. Dampak langsung yang dialami laut dan terumbu karang adalah dari kegiatan kapal-kapal pesiar yang buang jangkar. Hal ini dinilai yang menjadi salah satu penyebab rusaknya kawasan karang dan ekosistem laut. Kapal-kapal yang melego jangkar dan membuang limbah sembarangan jelas akan  merusak terumbu karang dan ekosistem laut. Wilayah perairan  juga merupakan tempat bertelurnya ikan-ikan strategis dengan nilai ekonomi tinggi 
 
7. Mewadahi Tujuan-Tujuan Masyarakat
Tujuan-tujuan masyarakat hendaknya dapat diwadahi dalam kegiatan pariwisata agar kondisi yang harmonis antara pengunjung/wisatawan, tempat dan masyarakat setempat dapat terwujud. Misalnya, kerja sama dalam wisata budaya atau cultural tourism
 
Sementara pada saat sekarang yang terjadi dan pihak yang terlibat aktif dalam kegiatan wisata bahari disana,  adalah :
 
A.  Penduduk Lokal
Beberapa tempat di Mentawai, seperti di Sipora Utara dan Siberut Selatan, ada beberapa orang masyarakat lokal memamfaatkan potensi wisata tersebut dengan merenovasi rumah-rumahnya menjadi losmen, yang dapat menampung turis-turis asing yang melakukan kegiatan selancar (surfing) atau wisata bahari lainnya, sehingga mendapat penghasilan tambahan yang sangat lumayan besarnya, karena disamping menyewakan kamar, para turis tersebut juga  dapat menerima makanan yang disajikan oleh pemilik “rumah” tersebut, dengan membayar harga makanan tersebut, bahka makanan yang disajikan itu sering  dihargai dengan mata uang asing (seperti dollar, Euro dan lain sebagainya).
 
B. Perusahaan-Perusahaan Wisata Bahari.
Semenjak terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai No.16 Tahun 2002, Tentang Wisata Bahari dan Retribusi, sampai saat ini telah berdiri 5 (lima) Perusahaan  yang mendapat Izin untuk melakukan kegiatan Wisata Bahari dari Pemerintah Daerah. Sebagaimana yang diatur dalam Perda, maka ruang lingkup kegiatan Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari :
 
  1. Resort
    Resort merupakan jenis usaha yang berada didaratan dengan menyediakan berbagai macam fasilitas mulai dari penginapan, restoran, dan pelayanan- pelayanan lainnya. Termasuk menyediakan peralatan-peralatan untuk melakukan kegiatan wisata bahari. Saat ini perkembangan pembangunan Resort di Mentawai sudah mulai banyak dilakukan. Mulai dari yang skala kecil hingga skala internasional (full service).  Perusahaan yang mempunyai izin wisata bahari di Mentawai, terdiri dari perusahaan PMDN dan PMA,  untuk mendapatkan tanah yang akan dipergunakan membangun resort, perusahaan tersebut biasanya hanya mengontrak atau menyewa tanah masyarakat selama 20 atau 30 tahun, dengan pertimbangan agar terjaga eksestensi  hak-hak adat terhadap tanah ulayat. Tetapi ada juga Perusahaan  yang membeli tanah masyarakat, biasanya Persuahaan ini berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). Tanah yang dibeli tersebut dicatat atas nama Perusahaan dengan konsekwensi status tanahnya hanya sampai tingkat Hak Guna Bangunan untuk masa 30 tahun, dan dapat diperpanjang kembali.
      
  2. Kapal (yacht)
    Pada umumnya perusahaan yang telah mendapat Izin untuk melakukan kegiatan wisata bahari dari Pemerintah Daerah, juga mengoperasikan kapal-kapal pesiar (yacht), tiap-tiap kapal biasanya membawa dari 8 hingga 12 orang penumpang dan satu trip selancar ke Mentawai anatara 10-14 hari.  Semua fasilitas disediakan diatas kapal (akomodasi, makan, minum, dll) dan kapal-kapal ini juga berfungsi sebagai “floating accommodation” akomodasi terapung.  Perusahaan ini pada umum mempergunakan tenaga asing sebagai Marketing Manager, sehingga tidak mendapat kesulitan memasarkan paket wisata langsung keluar negeri melalui internet, majalah-majalah selancar atau langsung ke komunitas-komunitas para peselancar luar negeri. 

    Para pelaku wisata Bahari Mentawai bernaung dibawah Asosiasi Wisata Bahari Mentawai (MMTA) yang telah menjadi mitra Pemerintah Daerah dalam pengembangan wisata bahari ini. Peraturan Daerah No.16 Tahun 2002 tersebut mengatur jumlah dan kapasitas kapal yang dapat dioperasikan oleh Perusahaan yang mempunyai izin tersebut, setiap perusahaan maksimal hanya boleh mengoperasikan kapal sebanyak 6 (enam ) buah. Dafar 23 kapal legal  ada di website MMTA (www.mmta-mentawai.org )

    Baik usaha Resort maupun, pengoperasian Kapal mempunyai dinamika dan tingkat kesulitan operasional dan keuntungan yang berbeda-beda. Yang pasti, setiap usaha yang dilakukan harus memenuhi kewajiban mereka untuk memberikan kontribusi bagi pemerintah dan masyarakat setempat, yang dalam Perda tentang Pariwisata Bahari dan Retribusi tersebut diatas, juga memuat ketentuan besaran retribusi yang harus disetor oleh Perusahaan kepada Pemda Kabupaten Kepulauan Mentawai, yaitu US$ 3 (Rp30,000) perorang/perhari yang melakukan kegiatan Selancar Ombak (surfing).
C. Kapal Musiman
Selain kapal (yacht) yang dioperasikan oleh Perusahaan yang mendapat izin wisata bahari tersebut,  juga banyak kapal-kapal  dari berbagai macam type dan kelasnya, mulai dari kapal-kapal kayu atau kapal nelayan yang dimodifikasi menjadi kapal selancar hingga jenis kapal selancar mewah (Yacht) milik orang asing dan kapal ini dapat disebut “Kapal Musiman”. Kapal ini juga beroperasi untuk melakukan kegiatan wisata bahari di Kepulauan Mentawai, pada umumnya kapal mewah ini lagsung datang dari luar negeri,  seperti dari Australia, Thailand, Singapore dan Malaysia.
 
Walaupun kapal-kapal ini tidak dioperasikan oleh Perusahan yang  memiliki Izin Wisata Bahari , namun mereka dapat leluasa meraup dollar dengan membawa tamu-tamu asing untuk main selancar ombak (surfing) diwilayah Kepulauan Mentawai, tanpa adanya hambatan yang berarti dari pihak-pihak terkait. Walaupun Pemda Mentawai pernah  bersama-sama dengan Asosiasi Pariwisata Bahari Mentawai tmencoba untuk mencari solusi penyelesaian, teapi sampai sekarang belum dapat cara yang tepat untuk menindaknya bahkan dapat dikatakan tidak dapat berbuat apa-apa, karena pemilik kapal tersebut berlindung dibalik Kewenangan Pihak Pelabuhan (Syahbandar) yang mengeluarkan Surat Izin Berlayar, dengan alasan Surat Izin Belayar berlaku untuk seluruh wilayah perairan Indonesia. Sementara pihak pelabuhan dalam memberikan Surat Izin Belayar tidak pernah mempertimbangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai tentang Pariwisata dan Retribusi, tetapi hanya mempertimbangkan regulasi dibidang pelayaran.
 
Kalau Pemda Mentawai mencoba melakukan penindakan terhadap kapal musiman ini, maka mereka mengemukakan alasan bahwa kapal-kapal tersebut dapat beroprasi kemana saja diwilayah Indonesia sepanjang memilik Surat Izin Berlayar (SIB). Sebetulnya SIB hanya untuk izin berlayar suatu kapal membawa penumpang dari pelabuhan kepelabuhan, bukan untuk membawa turis melakukan kegiatan wisata bahari diwilayah Kepulauan Mentawai, karena 4 (empat) mil dari pantai kelaut merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Kabupaten Mentawai)
 
Musim ombak didaerah Kepulauan Mentawai setiap tahunnya, biasanya selama 7 (delapan ) bulan mulai dari bulan April sampai Oktober, dan kapal Musiman ini setelah musim ombak berakhir, mereka meninggalkan Mentawai atau Indonesia dan beroporasi dinegara lain. Daftar 22 buah Kapal Musiman ada di website AKSSB (http://76.162.48.220/index.html
 
Kendala-kendala :
  • Salah satu Kendala yang sangat signifikan yang menimbulkan persaingan usaha  yang tidak sehat dan  sulit untuk dihindari, yaitu banyaknya Kapal Musiman tersebut beroperasi dan melakukan kegiatan wisata Bahari di Kepulauan Mentawai, dengan leluasa tanpa adanya sanksi yang berarti, padahal dari aspek implementasi Perda No.16 Tahun 2002 tentang Pariwisata dan Retribusi, kegiatan yang dilakukan oleh Kapal Musiman itu adalah kegiatan ilegal.
  • Walaupun bagaimana juga Perda No.16 Tahun 2002 tentang Pariwisata dan Retribusi tersebut sampai sekarang meruapakan payung hukum bagi aktifitas wisata bahari di Mentawai. Dengan lemahnya Pengawasan  dan implementasi Perda tersebut, maka dari hari kehari makin banyak pihak-pihak tanpa izin yang melakukan kegiatan wisata bahari di Kepulauan Mentawai dan kegiatan ini dapat dikwalifisir sebagai kegiatan “ilegal tourism”, yang berpengaruh besar bagi perusahaan-perusahaan yang mempunyai Izin, karena perusahaan ini diwajibkan untuk membayar berbagai macam pajak, sementara pihak yang tidak mempunyai izin  “terbebas” dari pengeluaran-pengeluaran tersebut, sehingga dapat menjual paket lebih murah.
  • Pada umumnya  usaha-usaha wisata bahari yang ada di Mentawai pada saat ini melibatkanpihak asing, karena tidak lepas dari berapa faktor yaitu :

    a. Wisata Bahari, khususnya selancar ombak adalah sebuah ranah khusus karena pasarnya adalah orang-orang asing. Boleh dikatakan tidak ada wisatawan nusantara yang khusus datang ke Mentawai untuk berselancar. Hanya pengusaha asinglah yang mengerti betul bagaimana memasarkan wisata ini serta memberikan pelayanan kepada tamu-tamu mereka.

    b. Belum tersedianya fasilitas dan infrastruktur public yang memadai di Mentawai, sehingga dipelukan modal, keberanian, serta teknik usaha tersendiri untuk memulai dan menjalankan Usaha Wisata Bahari di Mentawai.

    c. Wisata Selancar adalah jenis wisata minat khusus dengan faktor resiko tinggi. Tidak jarang banyak kecelakaan fatal yang terjadi di Mentawai yang mengakibatkan peselancarnya cidera, cacat atau bahkan hingga meninggal karenanya.  Operator-operator selancar asing lebih mengerti penanganan masalah ini dan mereka mempunyai jaringan untuk penyelamatan yang lebih solid serta dipercaya didunia internasional (international medical rescue network)
Disamping kendala-kendala tersebut diatas, ada beberapa hal yang harus dicermati, agar perkembangan dunia wisata pada umumnya, wisata bahari Mentawai khususnya, lebih cepat sebagaimana yang diharapkan semua pihak. Hal-hal tersebut adalah:
 
  1. Diantara Perusahaan yang mempunyai Investasi riil yaitu perusahaan-perusahaan yang telah mendapat izin Pariwisata Bahari dari Pemda Mentawai, ada juga perusahaan maupun perorangan baik lokal maupun asing yang tidak  berniat untuk mempunyai investasi jangka panjang, khususnya para Pemilik “Kapal Musiman”, khususnya yang berbendera asing, mereka tidak  melakukan investasi apa-apa, kecuali hanya sebagai pemilik atau operator kapal, dan kapal-kapal tersebut dapat mereka bawa kembali keluar negeri. Lebih ironis lagi banyak kapal tersebut diawaki oleh orang asing, selama beroperasi di Mentawai. 

  2. Kontribusi Positif dari berbagai pihak, baik  Perusahaan atau Perorangan, yang mempunyai konsep yang jelas dan terukur, dan konsep ini sebahagian sudah diimplementasikan di lapangan (diwilayah Kepulauan Mentawai) ,tetapi agar konsep tersebut mencapai sasaran, dibutuhkan proses dan waktu, sehingga banyak juga pihak-pihak yang berfikiran negatif terhadap kelompok ini, dan bahkan langsung menjatuhkan stigma yang negatif, seakan-akan kelompok ini hanya sebagai Makelar atau broker. Padahal kelompok ini yang memberikan kontribusi yang besar,khususnya tentang promosi wisata bahari Mentawai kedunia, dan untuk plaksanaan konsep tersebut pasti membutuhkan invesatasi yang besar, dan hal ini tentu tidak mungkin dipikul sendiri, perlu bantuan dari para Investor, baik lokal maupun Luar Negeri, sepanjang memenuhi ketentuan tentang penanaman modal.  

  3. Kalau kita berbicara masalah konsep, maka kita harus melihat kepada perkembangan dunia usaha khususnya usaha IT, diantaranya perusahaan Google, dimana Google hanya mempunyai konsep (sofware), tetapi nilainya lebih tinggi dari investasi ril (hardware), dan masih banyak lagi perusahaan-perusahaan yang sama dengan Google tersebut dalam masalah menilai suatu konsep. Kalau kita kaitkan dengan para Pihak yang menyumbangkan konsep pengembangan Wisata Bahari di Mentawai, maka pihak tersebut bukan hanya menyumbangkan konsep tetapi telah melaksanakan sebahagian konsep tersebut, seperti mengoperasikan kapal-kapal pesiar, membangun sebahagian lokasi-lokasi di titik ombak dan lain sebagainya, pada umumnya kelompok ini, adalah mereka yang pertama menginjakkan kaki untuk melakukan aktifitas surfing di Kepulauan Mentawai.  

  4. Keterbatasan Fasilitas dan dukungan dari Permerintah Pusat terhadap  Pemerintah Daerah Kabupaten Mentawai, sehingga tidak optimal  memfasilitasi investasi serta pengelolaan usaha dibidang Wisata Bahari, seperti masalah transportasi, infrasruktur, telekomunikasi  dan IT.. Ditambah lagi dengan belum adanya keseragaman pola pemanfaatan tanah di Mentawai, agar tidak mengurangi apalagi menghabiskan hak-hak ulayat suku Mentawai. 

  5. Belum adanya implementasi UU No. 27 tahun 2007 – Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Yang dalam  undang-undang mengenal dengan adanya Hak Penguasaan Perairan Pesisir , yang menjadi domein aktifitas wisata bahari, kalau undang-undang ini dapat diiplementasikan ketingkat operasional, maka akan tercipta keadaan yang kondusif, yaitu adanya keseragaman sistim disetiap daerah pesisir di Indonesia. 
    • Kalau kita kembali ke judul tulisan ini, dan setelah membaca uraian diatas, maka dapat dipastikan bahwa tidak ada terjadi penjualan pulau  di Mentawai, yang ada hanya; Menjual  “ombak”, keindahan alam dan sumber hayati lainnya. Tetapi sebagaimana yang juga disinggung diatas yang harus diwaspadai adanya pihak-pihak yang tidak mengikuti peraturan daerah setempat, tetapi juga dapat melakukan kegiatan “menjual”  Ombak. Tepatnya di kepulauan Mentawai yang dijual kepada orang asing adalah produk wisata bahari, seperti surfing, diving, fishing dan eco tourism.

    • Regulasi yang berlaku dibidang ke agrarian di Indonesia tidak dimungkinan seseorang menjual pulau, apalagi orang asing. hanya yang terjadi di Mentawai tentang Transaksi jual beli hanya sebatas penjualan saham perusahaan PMA kepada Investor asing atau PMDN kepada Invenstor lokal
Tulisan ini banyak sedikitnya dapat menggambarkan dinamika kegiatan usaha wisata bahari, walapun masih banyak yang belum terungkap, tetapi tulisan ini sudah dapat memberi gambaran tentang kegiatan usaha wisata bahari di Mentawai. Dan kendala– kendala yang terjadi merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menyelesaikannya.   
 
Padang, 28 Agustus 2009
 
 
 
Last Updated ( Monday, 31 August 2009 )
 
< Prev   Next >

MMTA Newsletter